Jantho – Dalam masa pandemi Covid-19 seringkali kita dengar istilah Disinformasi dan juga misinformasi, namun tidak banyak masyarakat yang mengetahui maksud dari istilah tersebut.
Para peserta Jurnalis Warga Aceh Besar dalam sela-sela pelatihan yang diadakan PPMN dibekali tentang mis-disinformasi oleh Hotli Simanjuntak, seorang trainer Google Initiative, bertempat di Warkop Kopi Nanggroe Batoh, Sabtu, (5/3/2022). Menurut Hotli Simanjuntak, disinformasi dan Misinformasi adalah dua hal yang berbeda, dimana keduanya harus dipahami secara terpisah.
“Disinformasi adalah Informasi yang salah, namun orang yang membagikannya percaya bahwa berita itu benar, adapun mis-informasi adalah Informasi yang salah dan orang yang membagikannya itu tau bahwa berita itu salah”, terangnya. Hotli menambahkan, banyak dari kita asal-asalan membagikan berita, sehingga tindakan ini berakibat fatal di kemudian hari.
Bahkan, Hotli mengingatkan, akibat dari salah memberikan Informasi maka dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan juga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). “Maka jangan langsung percaya dan membagikan berita-berita yang beredar sebelum dilakukan Cek dan Ricek”, sebutnya. []